Amonggurucom. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi Tahun 2019. Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ini diterbitkan untuk memberikan informasi tentang Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka
GURU CPNS PK Guru 80 % sumatif PROGRAM PRA KECUKUPAN JABATAN ANGKA KREDIT INDUKSI 1 -2 TAHUN GURU PNS 100 % PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA IIIA PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Gambar 1 Diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru 3 Untuk keperluan pelaksanaan PKB, maka disusunlah buku pedoman pengelolaan PKB. Penyusunan buku pedoman pengelolaan PKB ini bertujuan untuk 1. memberikan konsep dasar tentang PKB; 2. menyajikan arahan untuk mendesain PKB di sekolah yang harus berorientasi kepada pencapaian belajar peserta didik dan berkaitan dengan proses penilian dan evaluasi kinerja guru; dan 3. menyajikan sebuah acuan dalam memahami pengelolaan PKB di sekolah. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 4 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 15. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 5 C. Tujuan dan Manfaat PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut. 1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru. Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut. 1. Bagi Siswa Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai keluruhan bangsa. 6 2. Bagi Guru PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya. 3. Bagi Sekolah/Madrasah PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. 4. Bagi Orang Tua/Masyarakat PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global. 5. Bagi Pemerintah Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan 7 pendidikan yang berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat. D. Sasaran Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua guru Taman Kanak- kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah- sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 8 BAB II KONSEP DAN IMPLEMENTASI PKB A. Pengertian PKB PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus 9 berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini diadopsi dari Center for Continuous Professional Development CPD. University of Cincinnati Academic Health Center. Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan. PKB Gambar 2 Diagram Kegiatan PKB 10 PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah, mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB harus 1. menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu; 2. menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran pedagogik untuk mata pelajaran tertentu; 3. menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran pedagogik untuk mata pelajaran tertentu; 4. mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan; 11 5. berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya; 6. membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide- ide dan sumberdaya yang ada; 7. menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik- praktik pembelajaran sehari-hari; 8. didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya; 9. mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu. B. Komponen PKB Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 1. Pelaksanaan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- 12 undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup 1 kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS; 2 pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk 13 pertemuan ilmiah yang lain; dan 3 kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain 1 kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; 2 penguasaan materi dan kurikulum; 3 penguasaan metode mengajar; 4 kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; 5 penguasaan teknologi informatika dan komputer TIK; 6 kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; 7 kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan 8 kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas- tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; 14 b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan 1 karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang • diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, • diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, • diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. 2 tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di • jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; • jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; • jurnal tingkat lokal kabupaten/kota/sekolah/- madrasah, dsb. c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan 1 buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang 15 • lolos penilaian BSNP • dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN • dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN 2 modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat • provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; • kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; • sekolah/madrasah setempat. 3 buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; 4 karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; 5 buku pedoman guru. 3. Pelaksanaan Karya inovatif Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana; b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana; 16 c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/- praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana; d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PKB Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 PKB Gambar 3 Komponen PKN C. Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB Satu hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari. 17 2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. 3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. 4. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB. 5. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif 18 sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat. 8. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya misalnya di gugus KKG atau MGMP untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain. 9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik- praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel. D. Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini diadopsi dari TDA Continuing Professional Development. Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur- 19 unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual. DALAM Contoh Program Induksi, SEKOLAH mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh WSD= whole school development Contoh Jaringan lintas sekolah seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. Contoh PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Gambar 4 Diagram Sumber-sumber PKB Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri sumber PKB dalam sekolah, contohnya program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah secara menyeluruh WSD= whole school development. Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut. 1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan 20 teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik; b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik; c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya; d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya; e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari- hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran; f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran; g. melakukan penelitian mandiri misalnya Penelitian Tindakan Kelas dan menuliskan hasil penelitian tersebut; h. dan sebagainya. 2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran; b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah; 21 c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb; d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran; e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK; f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi; g. dan sebagainya. Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon gugus, antarrayon dalam kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antarnegara secara langsung maupun melalui teknologi informasi sumber PKB jaringan sekolah. Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa a. kegiatan KKG/MGMP; b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih; c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb; d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan. Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat 22 menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan misalnya melalui KKG atau MGMP. Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri. E. Mekanisme PKB Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut. Tahap 1 Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB 23 dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat antara lain sebagai berikut. • Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif. • Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut. • Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb. • Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar. • Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya. • Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya. 24 • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri. • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja. • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri. • Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain. • Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya. Tahap 2 Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif lihat Pedoman Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut. Tahap 3 Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB Format-2 bersifat sementara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator 25 PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP yang didasarkan kepada • evaluasi diri yang dilakukan oleh guru; • catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina jika ada, Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah; • penilaian kinerja guru; • data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah. Tahap 4 Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk 26 kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah. Tahap 5 Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan jika memang diperlukan dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU. Tahap 6 Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa 27 kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar kompetensi yang ditetapkan harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu i jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; ii daya dukung yang tersedia di sekolah; iii catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta iv target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi. Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru- guru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar 28 yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah semester 2, sebelum pelaksanaan PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Tahapan kegiatan PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut Tahap Uraian Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis Formal hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberi kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang dilakukan guru secara mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama, guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat langsung melaksanakan PKB untuk peningkatan profesionalisme. Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan pertama tahap informal, maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat menentukan proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses peningkatan pada tahap ini antara lain • Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah dengan pendampingan, artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan peningkatan 29 Tahap Uraian kompetensi yang diperlukan, meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua. • Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti pelatihan tertentu dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua pada waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai sebelum akhir tahun ajaran, untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini. Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai. Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai 30 Tahap Uraian kondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara lain berupa pengurangan jam mengajar <24 jam dengan maksud agar guru dapat lebih berkonsentrasi dalam mempersiapkan pelaksanaan belajar mengajarnya. Jika guru masih tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang ditargetkan dalam 2 dua tahun pelaksanaan PKB pencapaian standar kompetensi profesi, maka guru dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai aturan kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi kepegawaian ini dilaksanakan dengan cara koordinator PKB melaporkan guru yang bersangkutan kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan setempat agar dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang ditetapkan dapat didampingi oleh Guru pendamping/mentor. Guru pendamping/mentor adalah guru senior yang kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun dari luar sekolah jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/ mentor adalah memiliki i kualifikasi akademik S-1/ D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi; ii sertifikat pendidik; iii pangkat/ jabatan minimal sama dengan guru yang 31 didampingi; dan iv ciri-ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah. Sedangkan tugas pokok guru pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah sebagai berikut. 1 Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi. 2 Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU. 3 Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi. 4 Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan bila diperlukan menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan. Tahap 7 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji 32 kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. Tahap 8 Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk PKB. Tahap 9 Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif Format-3. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai Guru Pendamping/ Mentor atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah sebagaimana halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kuantitas dan kualitas mengajarnya. Masa kerja koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor 33 adalah 3 tiga tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja berikutnya. Pemilihan koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut, sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping. Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping/Mentor atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan PKB dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan dan sekaligus dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik. Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat digambarkan dalam mekanisme yang mencakup sembilan tahapan sebagai berikut Guru Guru melalui Koordinator PKB mengevaluasi diri proses Penilaian dan Guru menjelang akhir Kinerja Formatif membuat tahun ajaran, perencanan PKB, Format-1 Guru Guru menerima Guru menyetujui menjalankan rencana final rencana kegiatan program PKB kegiatan PKB, sepanjang tahun Format-2 PKB, Format-2 Koordinator PKB Guru mengikuti Guru melakukan melaksanakan Penilaian Kinerja refleksi kegiatan monev. kegiatan PKB Format-3 PKB Sumatif dan menerima perki- raan angka kredit Gambar 5 Siklus Mekanisme PKB 34 F. Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB 1. Peran Institusi terkait dalam pelaksanaan PKB Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan PKB, maka sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini. Tingkat Pusat Kemendiknas Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, Tingkat Dinas Pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi. Provinsi Provinsi dan LPMP Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, Tingkat Dinas Pendidikan pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi Kab/Kota pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, Kabupaten/Kota pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk Tingkat KKG/MGMP menjamin PKB dilaksanakan secara efektif, efisien, Kecamatan kecamatan/gugus objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Sekolah atau Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan Sekolah Madrasah pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Koordinator Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk PKB meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Gambar 6 Diagram Tugas dan Tanggung-jawab Institusi dalam Pelaksanaan PKB Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB mulai dari tingkat pusat Kementerian Pendidikan nasional sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB melakukan koordinasi. Tugas dan 35 tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat. Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan PKB. 2. Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan PKB. 3. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan- kebijakan terkait PKB. 4. Memfasilitasi kegiatan dan jika dimungkinkan juga pembiayaan pelaksanaan PKB tingkat sekolah, gugus maupun kabupaten/kota melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya. 5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PKB secara nasional. 6. Menyusun laporan pengelolaan kegiatan PKB dan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional. 7. Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan PKB hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP 36 Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya. 2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota. 3. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan PKB yang ada di bawah kewenangannya. 4. Menjamin bahwa kegiatan PKB sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui KKG/MGMP. 5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB di bawah kewenangannya. 6. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan pengelolaan kegiatan PKB, hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Pendidikan Nasional. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan 37 sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih tim pelaksana PKB tingkat Kabupaten/Kota. 2. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah dan gugus sekolah yang ada di wilayahnya. 3. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PKB yang diajukan sekolah dan gugus. 4. Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan PKB yang ada di daerahnya sekolah maupun gugus. Jika diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di tingkat kabupaten/kota kegiatan PKB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PKB untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan PKB di sekolah dan/ atau gugus sekolah maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan. 6. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PKB dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan PKB di masa mendatang. 38 7. Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan PK GURU dan PKB termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota. Tugas dan Tanggung Jawab KKG/MGMP KKG/MGMP sebagai institusi kegiatan guru yang bertanggung-jawab terhadap upaya peningkatan keprofesian guru di gugus masing-masing dalam kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana PKB sekolah yang ada di gugusnya. 2. Mengkoordinasikan, menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan PKB di gugusnya. 3. Mengusulkan rencana PKB gugus dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. 4. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugusnya masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah. 5. Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelaksanaan PKB di sekolah. 6. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah. 39 Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung- jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 1. Memilih koordinator PKB dan Guru Pendamping dalam pelaksanaan PKB. 2. Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PK GURU masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PKB. 3. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 4. Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb di sekolahnya. 5. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di sekolah, gugus, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional. 6. Menjamin ketercapaian pelaksanaan PKB sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan lihat Format 40 Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU dan kebutuhan sekolah. 7. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 8. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah. 2. Peran Individu terkait langsung dalam pelaksanaan PKB Koordinator PKB Tingkat Sekolah Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu; i memiliki kualifikasi S1/D4; ii sudah memiliki sertifikat pendidik; iii memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; iv memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; v sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan vi luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau 41 seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Koordinator PKB di tingkat sekolah Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut. Tahap 1 Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri Format-1 dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya. Tahap 2 Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah • Guru-guru yang kinerjanya amat baik jika ada sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. • Guru-guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. • Guru-guru yang kinerjanya rendah jika ada sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. 42 Tahap 3 Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan Tahap 4 dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan Format-2. Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain. Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi • dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru misalnya, guru dari Sekolah A melakukan 43 observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi; • KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain; • KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain; Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP. Tahap 5 Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal misalnya di KKG/MGMP. Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana 44 tersebut disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah. Tahap 6 Koordinator PKB Sekolah bersama-sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain 1 kinerja guru; 2 motivasi guru; dan 3 pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya. Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk i mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya; ii memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; iii mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; iv mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan v berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut. Tahap 1 Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat 45 dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah. Tahap 2 Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten- Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan. Tahap 3 Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru 46

34 Menganalisis struktur dan kebahasaan teks eksplanasi B. TujuanPembelajarn Siswa dapat mengindentifikasi struktur teks eksplanasi dan menelaah kebahasaan teks eksplanasi. C. Materi Teks Eksplanasi: 1. Struktur; 2. Kebahasaan;dan 3. Konjungsi. D. Sumber Belajar: Suherli, dkk. 2017. Buku Siswa Bahasa Indonesia Kelas XI Revisi Tahun 2017.

Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru adalah sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB.Seorang guru diharapkan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya, sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik dalam menghadapi kehidupan di masa menelaah Buku 4 Pengembangan PKB dan angka kreditnya sobat guru akan mengetahuiApa itu PKB jumlah angka kreditjenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan pengembangan profesi guru Lampiran-lampiran dalam membuat kegiatan pengembangan diriDalam pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru meliputi kegiatan pengembangan diripublikasi ilmiahkarya inovatif yang bertujuan untuk Pengembangan diri untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi gurupengembangan diri untuk pendalaman dan pemutahiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi sebagai gurupeningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan atau karya inovatifpeningkatan pengetahuan dan ketermpilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai gurupemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan dimasa angka kredit yang dipersyaratkan dalam kegiatan PKBSilahkan sobat guru cek lebih detail pada pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, tentang jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan. DariJabatan KeJabatan Jumlah AK pengembangan diri Jumlah AKPublikasi Ilmiah /karya Inovatif Guru Pertama/ Gol Ruang III/a Guru Pertama/ Gol Ruang III/b 3 tiga - Guru Pertama/ Gol Ruang III/b Guru Muda/ Gol Ruang III/c 3 tiga 4 empat Guru Muda/ Gol Ruang III/c Guru Muda/ Gol Ruang III/d 3 tiga 6 enam Guru Muda/ Gol Ruang III/d Guru Madya/ Gol Ruang IV/a 4 empat 8 delapan Guru Madya/ Gol Ruang IV/a Guru Madya/ Gol Ruang IV/b 4 empat 12 duabelas Guru Madya/Gol RuangIV/b Guru Madya/ Gol Ruang IV/c 4 empat12 duabelas Guru Madya/Gol RuangIV cGuru utama/ Gol Ruang IV/d 5 lima 14 empatbelas Guru utama/Gol RuangIV/d Guru utama/ Gol Ruang IV/e 5 lima20 duapuluh Selengkapnya tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 4 Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka kreditnya, tinggal sobat guru scrolling aja dibawah ini ! Lampiran - lampiran buku 4 Silahkan cek DISINIBuku Penelitian Tindakan kelas PTK Melaksanakan PTK Penelitian Tindakan Kelas Itu Mudah Classroom Action ResearchDownload buku 2 Pedoman Pengelolaan PK Guru 2016Download buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKBAtau anda kunjungi semua tentang kenaikan pangkat /PKB Guru Inovator pelestari peradaban ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" KH Maimoen Zubair

Didalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu

Penulis Norita Yudith Tompah dan Novy Amelia Elisabeth Sine. Penelaah Pdt. Robert Borong, Pdt. Binsar J. Pakpahan, Hani Rohayani, dan Marvel Edkawatu. Penyelia Penerbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Ke-1, 2013 ISBN 978-979-1274-78-4 jilid 4 Cetakan Ke-2, 2014 Edisi Revisi ISBN 978-602-282-200-4 jilid 4 Cetakan Ke-3, 2016 Edisi Revisi ISBN 978-602-282-812-9 Jilid 4 Cetakan Ke-4, 2017 Edisi Revisi Disusun dengan huruf Georgia, 11pt. BELI BUKU VERSI CETAK DI GRAMEDIA fPEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BUKU 5 PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) Pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Teknis penilai Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010 www

Guru adalah seorang tenaga profesional memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang vital dalam pencapaian visi kemdikbud 2025 yaitu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan pendidikan adalah proses yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka konsekuensinya seorang guru profesional, dengan demikian keberadaan seorang guru sangat berarti dan bermakna bagi masyarakat dan tidaklah berlebihan kalau dikatakan guru sebagai penentu masa depan masyarakat, bangsa dan negara. karena pentingnya posisi tersebut mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas-tugas tambahan yang relevan 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB ini sobat guru akan lebih tahu tentang Tujuan dan ruang lingkup penilaianKegiatan PKB seperti pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif , jenis kegiatan dan apa saja bukti fisik yang harus disiapkan sehingga bisa masuk ke dalam penilaianAlur Penilaian tiap kegiatan PKB dan alasan penolakanBesaran angka kredit kegiatan PKB tiap jenis kegiatanPenilaian kinerja di lakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas disemua jenjang pendidikanmenjaga profesionalitas seorang gurumenjaga senantiasa melakkukan kegiatan pengembangan diri keprofesian yang berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan daya adaftasi yang tinggi dari guru dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan zaman sehingga mampu mengfasilitasi peserta didik dalam mengarungi masa depanKegiatan PKB meliputi Pengembangan diriPublikasi ilmiahKarya InovatifAlur Penilaian Pengembangan diriSobat guru inilah langkah-langkah peniliaan kegiatan pengembangan diri langkah 1Menyiapkan format peniliaanMeneliti dan memeriksa bukti fisik seperti a surat tugas, untuk guru disahkan kepala sekolah dan kepala sekolah oleh kepala dinas pendidikan , b Fotocopy sertifikat kelulusan mengikuti kegiatan pengembangan diri yang disahkan kepala sekolah/atasan langsung , c laporan kegiatanMemeriksa kebenaran identitas guru pada data di format penilaian laporan Pengembangan diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan pengembangan diri yang akan dinilailangkah 2Kegiatan pengembangan diri telah memenuhi kriteria diklat fungsional dan atau kegaitan kolektif guru sesuai Permenneg PAN dan RB No 16 tahun 2009 dan permendiknas no 35 tahun laporan pengembangan diri meliputi komponen aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan penilaian pengembangan diriapabila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaianapabila memenuhi syarat teruskan dengan memberikan nilai sesuai denagn jenis pengembangan diriLangkah 3Memberikan skor angka kredit sesuai dengan ketentuan/kriteria di tabel berikut ini NoKegiatanKode Angka Kredit Diklat Fungsionala. lamanya lebih dari 960 jam 19 15 b. lamanya antara 641 960 jam 20 9 c. lamanya antara 481 640 jam 21 6 d. lamanya antara 181 480 jam 22 3 e. lamanya antara 81 180 jam 23 2 f. lamanya antara 30 80 jam 24 1 Kegiatan Kolektifa. lokakarya atau kegiatan bersama seperti kelompokkerja guruuntu penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 25 0,15 b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah seminar, koloqium, dan diskusi panel1. menjadi pembahas pada kegitan ilmiah2. menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 2627 0,20,1 c. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28 0,1 Selengkapnya tentang Buku 5 Pedoman Peniliaan Kegiatan PKB dan lampiran-lampirannya, tinggal anda scrolling aja berikut ini Buku penelitian Tindakan Kelas Melaksanakan PTK Penelitian Tindakan Kelas Itu Mudah Classroom Action ResearchDownload buku 4 Pedoman Pengembangan PKB dan angka kreditnyaDownload buku 2 Pedoman Pengelolaan PK Guru 2016Atau anda kunjungi semua tentang kenaikan pangkat /PKB Guru penjaga peradaban ADH "Hebatnya seorang guru karena mendidik, dan rekreasi paling indah adalah mengajar" KH Maimoen Zubair

DownloadBuku Paket Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas 5 SD/MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2019 Semester 1 dan 2. Dalam pembelajaran di sekolah dasar saat ini, setelah berlakunya kurikulum terbaru pada sekolah dasar yaitu kurikulum 2013 / K-13. Dimana dalam kurikulum 2013 beberapa mata pelajaran seperti, Bahasa Indonesia, IPA Unduh Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2019 Dirjen GTK, Kemdikbud telah menerbitkan Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019. Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tersebut secara khusus berisi informasi tentang Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya, Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan stake holder. Latar Belakang Sesuai dengan amanat PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21. Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. Tujuan dan Manfaat Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut. 1. Tujuan Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di sekolahdan memberikan informasi tentang teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk setiap jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. 2. Manfaat Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut. a. Bagi Guru Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang. b. Bagi Sekolah Sekolah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukan penilaian angka kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru secara objektif. Sasaran Pedoman Pedoman kegiatan ini diperuntukkan bagi 1. Guru, 2. Kepala Sekolah, 3. Pengawas Sekolah, 4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 5. Badan Kepegawaian Daerah BKD, 6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, 7. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan 8. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini. Unduh Seri Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini. Buku 1 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 – Unduh Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 – Unduh Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2016 – Unduh Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi 2019 – Unduh Demikian yang dapat kami bagikan mengenai Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru edisi revisi tahun 2019. Semoga bermanfaat. Merekamampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21. Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BUKU 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2019 1 KATA PENGANTAR Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan stake holder. Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru. Jakarta, Maret 2019 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, i 2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................i DAFTAR ISI.........................................................................................ii DAFTAR TABEL................................................................................iii DAFTAR LAMPIRAN........................................................................iv BAB I PENDAHULUAN ..................................................................... 1 A. Latar Belakang.......................................................................1 B. Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ....................................................................... 2 C. Tujuan dan Manfaat...............................................................4 D. Sasaran Pedoman...................................................................5 BAB II PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN PROFESI BAGI GURU ..........................................................................................6 A. Pengertian Umum..................................................................6 B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan …………….. 7 C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c..............................9 D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama.................................10 E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan.....................11 F. Prinsip-Prinsip Subunsur Publikasi Ilmiah.........................13 BAB III EGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU ....................................14 A. Pengembangan Diri.............................................................15 B. Publikasi Ilmiah...................................................................21 C. Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan .................................................................... 41 BAB IV PENUTUP.............................................................................59 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................60 LAMPIRAN-LAMPIRAN .................................................................. 61 ii 3 DAFTAR TABEL Tabel 1. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan........................8 Tabel 2. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama...............................10 Tabel 3. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan .. 11 Tabel 4. Unsur dan Subunsur .........................................................14 Tabel 5. Durasi diklat fungsional Guru...........................................16 Tabel 6. Kegiatan Kolektif Guru.....................................................20 Tabel 7. Kegiatan dalam Forum Ilmiah .......................................... 22 Tabel 8. Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian.......26 Tabel 9. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/Best Practices.....27 Tabel 10. Kegiatan Penulisan Ilmiah Populer...................................29 Tabel 11. Angka Kredit Gagasan Ilmiah Best Practice.....................31 Tabel 12. Angka Kredit Penulisan Buku Teks Pelajaran..................32 Tabel 13. Angka Kredit Penyusunan Modul dan Diktat...................36 Tabel 14. Buku dalam Bidang Pendidikan........................................36 Tabel 15. Buku Bidang Pendidikan, Kode dan Angka Kreditnya .... 38 Tabel 16. Besaran Angka Kredit Karya Terjemahan........................39 Tabel 17. Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru..........41 Tabel 18. Teknologi Tepat Guna, Kode dan Angka Kreditnya ........ 44 Tabel 19. Karya Seni, Kode dan Angka Kreditnya...........................48 Tabel 20. Karya Alat Peraga, Kode dan Angka Kreditnya...............53 Tabel 21. Karya Alat Praktikum, Kode dan Angka Kreditnya.........55 Tabel 22. Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, Kode dan Angka Kreditnya 57 iii 4 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kerangka Laporan Diklat Fungsional...............................61 Lampiran 2. Isi Laporan Kegiatan kolektif..............................................62 Lampiran 3. Kerangka Makalah Presentasi Ilmiah...............................64 Lampiran 4. Kerangka Isi Publikasi Hasil Penelitian Bidang Pendidikan Formal 65 Lampiran 5a. Kerangka Isi Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 66 Lampiran 5b. Kerangka Isi Laporan Best Practice.................................67 Lampiran 6. Kerangka Isi Buku Pelajaran...............................................68 Lampiran 7. Kerangka isi Modul................................................................69 Lampiran 8. Kerangka isi Diktat.................................................................70 Lampiran 9. Kerangka Isi Buku dalam bidang pendidikan................71 Lampiran 10. Kerangka Isi Buku Pedoman Guru....................................72 Lampiran 11. Kerangka Isi Laporan Karya Teknologi Tepat Guna Karya Sains/ Teknologi 73 Lampiran 12. Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni 75 Lampiran 13. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran 76 Lampiran 14. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Peraga 77 Lampiran 15. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum 78 Lampiran 16. Kerangka Isi Laporan Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya 79 iv 5 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan an/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolahyang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21. Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. B. Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 6 Dasar hukum kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dalam Pertauran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru; 7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan 2 7 Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3 8 C. Tujuan dan Manfaat Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut. 1. Tujuan Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di sekolahdan memberikan informasi tentang teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk setiap jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. 2. Manfaat Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut. a. Bagi Guru Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang. 4 9 b. Bagi Sekolah Sekolah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukan penilaian angka kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru secara obyektif. D. Sasaran Pedoman Pedoman kegiatan ini diperuntukkan bagi 1. Guru, 2. Kepala Sekolah, 3. Pengawas Sekolah, 4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 5. Badan Kepegawaian Daerah BKD, 6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, 7. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan 8. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan . 5 10 BAB II PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU A. Pengertian Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, yang bertujuan untuk 6 11 1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru. 2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru. 3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru. 5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.. B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut. 7 12 Tabel 1. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan Jumlah Angka Kredit Minimal dari Subunsur Dari Jabatan Ke Jabatan Subunsur Subunsur Pengem- Publikasi Guru Pertama Guru Pertama bangan Diri Ilmiah dan/atau golongan ruang golongan ruang Karya Inovatif 3 tiga III/a III/b - Guru Pertama Guru Muda golongan ruang golongan ruang 3 tiga 4 empat III/b III/c 3 tiga 6 enam Guru Muda Guru Muda golongan ruang golongan ruang 4 empat 8 delapan III/c III/d 4 empat 12 duabelas Guru Muda Guru Madya 4 empat 12 duabelas golongan ruang golongan ruang 5 lima 14 empatbelas III/d IV/a Guru Madya Guru Madya 5 lima 20 duapuluh golongan IV/a golongan IV/b Guru Madya Guru Madya golongan ruang golongan ruang IV/b IV/c Guru Madya Guru Utama * golongan ruang golongan ruang IV/c IV/d Guru Utama Guru Utama golongan ruang golongan ruang IV/d IV/e * bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah. 13 C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Guru yang bersangkutan telah memiliki 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 2. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi. 3. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari publikasi ilmiah/karya inovatif yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 4. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif. 5. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah 14 dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya. D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 empat orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 tiga orang. Apabila jumlah penulis Lebih dari 4 empat orang maka urutan penulis ke 5 lima dan seterusnya tidak mendapat angka kredit. Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2 berikut. Tabel 2. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama Jumlah Guru Pembagian Angka Kredit yang Penulis Penulis Penulis Penulis Melakukan Utama Kegiatan Pembantu I Pembantu II Pembantu III 60 % 2 orang 50 % 40 % - - 40 % 25 % 25 % - 3 orang 20 % 20 % 20 % 4 orang 15 E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut. Tabel 3. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif Guru Pertama Guru Pertama golongan Golongan PIKI yang yang Wajib Ada ruangIII/a ruang III/b dibutuhkan - Guru Pertama Guru Muda - golongan Golongan Bebas memilih jenis ruang III/b ruang III/c 4 empat karya publikasi ilmiah & Guru Muda Guru Muda 6 enam karya inovatif golongan Golongan 8 delapan Bebas memilih jenis ruang III/c ruangIII/d 12 duabelas karya Guru Muda Guru Madya publikasi ilmiah & golongan Golongan 12 duabelas karya inovatif ruangIII/d ruangIV/a Minimal terdapat satu Guru Madya Guru Madya laporan hasil golongan Golongan penelitian ruang IV/a ruang IV/b Minimal terdapat satu laporan hasil Guru Madya Guru Madya penelitian dan satu golongan Golongan Artikel yang dimuat di ruangIV/b ruangIV/c jurnal yang ber-ISSN Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu 11 16 Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif Guru Madya Guru Utama Publikasi yang Wajib Ada golongan golongan Ilmiah dan/ ruangIV/c ruangIV/d atau Karya artikel yang dimuat di Inovatif yang jurnal yang ber-ISSN Guru Utama Guru Utama dibutuhkan Minimal terdapat satu golongan golongan 14 laporan hasil ruang IV/d ruang IV/e empatbelas penelitian dan satu artikel yang dimuat di 20 duapuluh jurnal yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN. Minimal terdapat satu laporan hasil peneli- tian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN. Keterangan Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas 1 Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 tiga buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit. 2 Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. 3 Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan. F. Prinsip-Prinsip Subunsur Publikasi Ilmiah 17 Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut. 1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. 2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan. 3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. 4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolahnya. BAB III 18 KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Pengembangan profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan seperti pada Tabel 4 berikut. Tabel 4. Unsur dan Subunsur Unsur Subunsur Kegiatan A 1. Mengikuti diklat fungsional Melaksanakan 2. Melaksanakan kegiatan kolektif Pengembangan Diri guru B Publikasi Ilmiah Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikanya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya 1. Menemukan teknologi tetap guna C Karya Inovatif 2. Menemukan/menciptakan karya seni 3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. Mengikuti pengembangan penyusunan 5. standar, pedoman, soal dan sejenisnya A. Pengembangan Diri 19 Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan diklat fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut. 1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolahmaupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran 45 menit. <30 jam. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam 20 rangka kegiatan guru ; b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar; c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; d. pengembangan metodologi mengajar; e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran; g. inovasi proses pembelajaran; h. peningkatan kompetensi profesional; i. penulisan publikasi ilmiah; j. pengembangan karya inovatif; k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut. Tabel 5. Durasi diklat fungsional Guru Kegiatan Kode Angka lebih dari 960 jam 19 Kredit 20 15 antara 641 960 21 9 22 6 antara 481 640 23 3 24 2 antara 181 480 1 antara 81 180 antara 30 80 Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. a. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, 21 kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1. 2. Kegiatan Kolektif Guru. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut. a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru. b. Mengikuti in house training < 30 jam di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya. c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. e. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas 22 paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 satu paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 tiga kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 tiga jam pelajaran 60 menit. f. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa 1 Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 2 Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 3 Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 4 Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 5 Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi perlu minimal 4 kali pertemuan = Keterangan  Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1, 2, 3, dan 4 yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x = Jika yang diperlukan adalah angka 1 adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari yaitu 2 x = • Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang 23 guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. • Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. • Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP. • Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. • Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut.. Tabel 6. Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan Kode Angka Kredit Lokakarya atau kegiatan bersama seperti 25 kelompok/ musyawarah kerja guru untuk 0,15 penyusunan perangkat kurikulum dan atau 26 an. 27 0,2 28 0,1 Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, 0,1 diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain Sebagai pembahas atau pemakalah Sebagai peserta Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk in house training < 30jam 24 Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah. b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2. B. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. 1. Presentasi pada Forum Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. a. Presentasi pada forum ilmiah 1 Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah. 2 Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan 1 Makalah/Prosiding yang sudah disajikan pada pertemuan 25 ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah; dan; 2 surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Makalah/Prosiding yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3. c. Angka kredit Untuk memperoleh angka kredit isi makalah/Prosiding harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidang tersebut tidak dapat diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana Tabel 7 berikut. Tabel 7. Kegiatan dalam Forum Ilmiah Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah Kode Angka Kredit Pemrasaran/narasumber pada 29 seminar atau lokakarya ilmiah 0,2 Pemrasaran/narasumber pada 30 0,2 koloqium atau diskusi ilmiah 2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. a. Laporan Hasil penelitian Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, 26 penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya. Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4. 1 Jenis laporan hasil penelitian Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut. a Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP. b laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi dan jurnal internasional yang bereputasi c laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah ber ISSN tingkat provinsi, jurnal perguruan tinggi belum terakreditasi nasional, jurnal internasional belum bereputasi, jurnal online yang jelas E-ISSN dan DOI nya. d Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah ber ISSN tingkat kabupaten/kota. e laporan hasil penelitian yang telah diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpustakaan. 2 Bukti fisik yang dinilai Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. a Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN, dan buku tersebut 27 telah lulus penilaian dari BSNP Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. b Majalah/jurnal ilmiah asli atau fotokopi print out dari jurnal dengan penerbitan online yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi/ internasional bereputasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional dan keterangan terindex internasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. c Jurnal/majalah ilmiah ber ISSN harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menristek Dikti Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagai berikut. 1 Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak. 2 memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat; 3 diterbitkan oleh perguruan tinggi, organisasi profesi, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan; 4 perusahaan penerbitan, dan/atau badan usaha; harus berafiliasi dengan perguruan tinggi, organisasi/ asosiasi profesi, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, 5 memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; 28 6 melibatkan mitra bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri dari dalam dan/atau luar negeri yang mereviu naskah secara objektif; 7 menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa; 8 menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan; 9 dikelola dan diterbitkan secara cetak dan/atau elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi; 10 terbit sesuai dengan jadwal maksimal 4 kali terbit dalam setahun, minimal 5 artikel dan maksimal 15 artikel setiap terbit; dan 11 memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik Electronic International Standard Serial Number/EISSN dan pengenal objek digital Digital Object Identifier/DOI apabila diterbitkan secara elektronik. c Jika satu artikel ilmiah yang sama sangat mirip dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar. d Jika dalam satu nomor terbitan jurnal terdapat satu orang guru menulis 2 dua artikel yang berbeda, maka kedua artikel tersebut tidak dapat diberi angka kredit. e Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolahnya. dengan ketentuan sebagai berikut. 1 Seminar dilaksanakan di sekolahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/ 29 khusus. Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri SPILN. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi forum ilmiah. 2 Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah. 3 Penelitian Tindakan Kelas PTK dilakukan minimal 2 dua siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. Semua bukti fisik di atas memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah; dan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa copy dari Laporan Penelitian/buku/jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah sebagai referensi. 3 Angka Kredit Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya/ seperti pada Tabel 8 berikut. Tabel 8. Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian Kegiatan Kode Angka Kredit Berupa buku yang diterbitkan ber- 31 4 ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP. 32 3 Berupa tulisan artikel ilmiah hasil penelitian dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi dan jurnal internasional yang bereputasi Berupa tulisan artikel ilmiah hasil 33 2 penelitian dimuat di jurnal ilmiah tingkat propinsi, jurnal perguruan 30 tinggi belum terakreditasi nasional, 34 1 jurnal internasional belum bereputasi, 35 4 jurnal online yang jelas E-ISSN dan DOI nya. Berupa tulisan artikel ilmiah yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota Berupa laporan hasil penelitian dan telah diseminarkan. b. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan an 1 Pengertian Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya di sekolahnya. Best Practice adalah “Praktik Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya. Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a. Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran. Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b. Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan a Makalah/laporan best practice asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ dan cap sekolah 31 bersangkutan. b surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari makalah/laporan Best Practice tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolahnya. 2 Angka kredit Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut. Tabel 9. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/Best Practices Kegiatan Kode Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/best practice dalam 36 bidang pendidikan formal dan 2 pembelajran pada satuan pendidikan c. Tulisan Ilmiah Populer 1 Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. 2 Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan guru yang bersangkutan dari media 32 massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolahyang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Jika tulisan atau karya guru dimuat dalam media massa online maka harus di print out bukti fisiknya lengkap dengan menunjukkan bukti nama media yang memuat, terbitan tanggal dan harus di cetak dari halaman website resmi koran yang bersangkutan. 3 Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. Tabel 10. Kegiatan Penulisan Ilmiah Populer Kegiatan Kode Angka Kredit Artikel ilmiah populer di bidang 37 pendidikan formal dan 2 pembelajaran pada satuan 38 pendidikan dimuat di media massa 1,5 tingkat nasional Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa, koran, majalah, tingkat provinsi/kabupaten/kota, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog d. Artikel Gagasan Ilmiah/ Best Practice dalam Bidang 33 Pendidikan 1 Pengertian Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Artikel gagasan ilmiah/best practice di bidang pendidikan pada umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan memuat artikel gagasan ilmiah tersebut. Artikel gagasan ilmiah/best practice sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut. a Pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat. b Kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan. c Pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan. d kesimpulan. 2 Bukti fisik yang dinilai Kegiatan guru yang menghasilkan artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. a Jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. b Jika 1 satu artikel gagasan ilmiah/best practice yang sama 34 dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 satu dan dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolahyang disertai tanda tangan kepala sekolahdan cap sekolahbersangkutan. 3 Angka Kredit Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan ditunjukkan pada Tabel 11 berikut. Tabel 11. Angka Kredit Gagasan Ilmiah Best Practice Kegiatan Kode Angka Artikel gagasan ilmiah/best 39 Kredit practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada 2 satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional dan/atau terakreditasi. dan jurnal internasional yang bereputasi Artikel gagasan ilmiah/best 40 1,5 1 practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi, jurnal perguruan tinggi belum terakreditasi nasional, jurnal internasional belum bereputasi, jurnal online yang jelas E-ISSN dan DOI nya. Artikel gagasan ilmiah/best 41 practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi 35 atau tingkat lokal kabupaten/kota. 3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku Pedoman Guru Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari 1 Buku Teks Pelajaran, 2 Buku Pengayaan yang terdiri dari Modul/Diktat pembelajaran, Buku dalam Bidang Pendidikan, Karya Terjemahan, dan 3 Buku Pedoman Guru. a Buku Teks Pelajaran 1 Pengertian Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku pelengkap. Buku pelajaran dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok dengan kerangka isi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6. 2 Bukti Fisik yang dinilai Kegiatan guru yang menghasilkan buku pelajaran harus dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, dan jika buku tersebut diedarkan secra nasional maka diperlukan keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi, diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala Sekolah disertai tanda tangan kepala Sekolah dan cap sekolah bersangkutan. 3 Angka Kredit Angka kredit membuat buku teks pelajaran seperti pada Tabel 12 berikut. 36 Tabel 12. Angka Kredit Penulisan Buku Teks Pelajaran Kegiatan Kode Angka Kredit Buku teks pelajaran yang lolos 42 6 penilaian oleh BSNP. Buku teks pelajaran yang dicetak 43 3 oleh penerbit dan ber ISBN. Buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum 44 1 ber ISBN. b Modul/Diktat pelajaran Definisi/pengertian modul dan diktat adalah sebagai berikut. 1 Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. 2 Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar. 3 Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut. 4 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi. 5 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 6 Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah. Kerangka Isi Modul 37 Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari 1 petunjuk untuk siswa; 2 isi materi bahasan uraian dan contoh; 3 lembar kerja siswa; 4 evaluasi; 5 kunci jawaban evaluasi; dan 6 pegangan tutor/guru jika ada. Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri. Kerangka isi modul dapat disimak pada Lampiran 7. Kerangka Isi Diktat Karena diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya, kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri terbatas, beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. Kerangka isi diktat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8. 38 Bukti fisik yang dinilai. Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut. 1 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi, 2 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 3 Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah. Besaran angka kredit membuat modul dan diktat ditunjukkan pada Tabel 13 berikut. Tabel 13. Angka Kredit Penyusunan Modul dan Diktat Kegiatan Kode Angka Kredit Modul dan diktat yang digunakan di 45 1,5 tingkat provinsi. 46 1 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten. 47 0,5 Modul dan diktat yang digunakan di Sekolah c Buku dalam Bidang Pendidikan 1 Pengertian Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Perbedaan 39 antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagaimana Tabel 14 berikut. Tabel 14. Buku dalam Bidang Pendidikan Buku dalam Aspek Buku Pelajaran Bidang Pendidikan Isi Sasaran Berisi pengetahuan Berisi pengetahuan Pembaca Tujuan untuk bidang ilmu atau yang terkait dengan Penulis mata pelajaran bidang kependidikan tertentu Peserta didik pada Tidak hanya pada jenjang pendidikan Peserta didik pada tertentu jenjang pendidikan Membantu Peserta tertentu Tidak hanya didik dalam membantu peserta memahami mata didik dalam pelajaran tertentu, atau memahami mata pelajaran tertentu, sebagai bahan atau pegangan mengajar sebagai bahan guru, baik pegangan pegangan mengajar utama maupun guru, baik pegangan pelengkap utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan Guru atau kelompok Guru atau kelompok guru yang bertugas dan guru yang atau berkemampuan berkemampuan terhadap isi buku terhadap isi buku Kerangka isi buku dalam bidang pendidikan tersebut pada Lampiran 9. Kegiatan guru yang menghasilkan buku bidang 40 pendidikan harus dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dan lain-lain. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolahdan cap sekolah bersangkutan. 2 Angka Kredit Besaran angka kredit buku bidang pendidikan ditunjukkan pada Tabel 15 berikut. Tabel 15. Buku Bidang Pendidikan, Kode dan Angka Kreditnya Kegiatan Kode Angka Kredit Buku dalam bidang pendidikan 48 3 yang dicetak oleh penerbit dan ber- ISBN Buku dalam bidang pendidikan 49 1,5 yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN d Karya Terjemahan 1 Pengertian Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran. Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat 41 pernyataan dari kepala sekolah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolahdan cap sekolahbersangkutan. Kerangka isi karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkan. Bukti fisik yang dinilai bagi guru yang melakukan kegiatan terjemahan adalah karya terjemahan asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan copy cover buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta copy daftar isi buku yang diterjemahkan. 2 Angka Kredit Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1 untuk setiap karya yang dihasilkan sebagaimana Tabel 16 berikut. Tabel 16. Besaran Angka Kredit Karya Terjemahan Kegiatan Kode Angka Kredit Buku hasil karya terjemahan 50 1 e Buku Pedoman Guru 1 Pengertian Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari a rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik; b rencana pengembangan profesi bagi guru . Isi kedua rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran bagi peserta didik dan pengembangan profesi bagi guru . 42 Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk pengembangan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolahdan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang bersangkutan. 2 Kerangka Isi Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid, dengan kerangka isi sebagai berikut. 3 Bagian Awal Bagian awal terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah, kata pengantar, dan daftar isi. 4 Bagian Isi Bagian isi pada umumnya terdiri dari beberapa bab yaitu a Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru, dan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai, b rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik, dan rencana pengembangan profesi bagi guru, c penjelasan ringkasan target-target yang diharapkan dapat dicapai. Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. d Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai. 5 Bagian penunjang Bagian penunjang memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, 43 dan lain-lain. 6 Bukti Fisik dan Angka Kreditnya Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja Pedoman Kerja Guru yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Buku Pedoman Guru tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan. Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru adalah sebagaimana Tabel 17 berikut. Tabel 17. Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru Kegiatan Kode Angka Kredit Buku Pedoman Guru 51 1,5 C. Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat, yang terdiri dari 1 menemukan teknologi tepatguna; 2 menemukan/ menciptakan karya seni; 3 membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; 4 mengikuti pengembangan/ penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Hubungan antara Karya Inovatif dengan Tugas Mengajar Guru diatur sebagai berikut. 1. Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru 2. Karya teknologi tepat guna berupa alat/mesin dan program 44 komputer, dapat dilakukan oleh semua guru 3. Karya teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang sains/teknologieksperimen,model pembelajaran/ bimbingan/evaluasi/manajemen/olahraga, alat pelajaran/ peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru. Kategori Karya Inovatif Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan minimal pada tingkat kabupaten/kota. 1. Menemukan Teknologi Tepat Guna a. Pengertian Teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. b. Jenis karya teknologi tepat guna 1 Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembela-jaran/pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang tugas mengajar/membimbing. 2 Hasil eksperimen sains/teknologi sesuai bidang tugas mengajar, 45 yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat. 3 Program aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/ membimbing. 4 Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendi-dikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing. c. Ciri karya teknologi tepat guna 1 Bermanfaat untuk pendidikan di sekolahatau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat. 2 Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolahatau di lingkungan masyarakat tersebut. 3 Karya teknologi tepat guna yang digunakan untuk masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kecamatan atau instansi tempat karya teknologi tepat guna digunakan. d. Bukti fisik Kegiatan yang menunjukkan guru telah menemukan karya teknologi tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut. 1 Laporan hasil metodologi/evaluasi an/ pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk. 2 Laporan hasil eksperimen sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan penelitian dan bukti pendukung lainnya. 3 Laporan proses pembuatan dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk. 4 Laporan proses pembuatan dan penggunaan alat/ mesin dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan lain-lain yang 46 dianggap perlu. Semua laporan di atas harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah. e. Angka Kredit Angka kredit karya teknologi tepat guna karya sains/ teknologi adalah sebagaimana Tabel 18 berikut. Tabel 18. Teknologi Tepat Guna, Kode dan Angka Kreditnya Kegiatan Kode Angka Kredit Kategori kompleks 52 4 Kategori sederhana 53 2 Kategori Kompleks 1. Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit. 2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan. 3. Satu karya berupa program aplikasi komputer dan dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan. 4. Satu karya berupa alat/mesin serba guna dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan. Kategori Sederhana 1. Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30 menit. 2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi dimanfaatkan di tingkat sekolah. 47 3. Satu karya berupa program aplikasi komputer untuk pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah. 4. Satu karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah. f. Format Laporan Format Laporan Pengembangan Metodologi/Evaluasi pembelajaran/Bimbingan, Pembuatan Program Aplikasi Komputer, Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, dapat dilihat pada Lampiran 11. 2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. a. Pengertian Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat. b. Jenis Karya Seni 1 Seni sastra, meliputi cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film. 2 Seni rupa, meliputi kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran. 3 Desain komunikasi visual, meliputi sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile. 4 Seni musik/suara, meliputi lagu, aransemen musik 5 Seni busana, meliputi baju, celana, rok dan sejenisnya. 48 6 Seni pertunjukan, meliputi teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik. Pengelompokan Karya Seni 1 Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi Seni Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film. 2 Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi a seni rupa, seperti benda-benda souvenir, film animasi cerita; b seni desain grafis, seperti sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan c seni musik rekaman. 3 Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis laporan penciptaan; meliputi a seni rupa, seperti lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; b busana;dan c seni pertunjukan, seperti teater, tari, sendra tari, ensamble musik. c. Bukti fisik 1 Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat. Naskah berbentuk kliping cerpen atau puisi ciptaan sendiri dari surat kabar/majalah juga harus berupa naskah asli bukan fotokopi. Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah. 2 Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis buku, poster, brosur, fotografi, seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa a benda 49 karya seni yang dinilaikan, b laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, c keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah, d pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, e surat keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan. 3 Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa a foto-foto karya atau video dalam compact disk atau flash disk, b laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, c keterangan identitas pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/ kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, d surat keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang dewan kesenian/ asosiasi seni/ dinas yang relevan. d. Angka Kredit Angka kredit karya seni adalah sebagaimana Tabel 19 berikut. Tabel 19. Karya Seni, Kode dan Angka Kreditnya Kegiatan Kode Angka Kredit Kategori kompleks 54 4 Kategori sederhana 55 2 Kategori Kompleks 1 Seni sastra a Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN. b Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN, 50
. 9 248 392 115 77 68 219 39

buku 4 dan 5 pkb revisi 2019